“Biasanya pelaku ini menyimpan motor milik pelaku yang sudah ditentukan dan meminta tolong kepada korbannya, lalu temannya mengambil motor itu,” kata AKP Ridwan Budiarta, Rabu 2 Oktober 2024.
Termasuk modus lainnya, yakni mengantarkannya dengan menyerahkan sepeda motornya untuk dikemudikan tersangka dan korban dibonceng.
Setibanya di lokasi yang dimaksud. Tersangka memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan, kemudian mengelabui korban dengan mengajaknya untuk menemui saudaranya tersebut.
Setelahnya berhasil membawa kabur motor korban, pelaku E menjual sepeda motor tersebut kepada penadah atau pelaku D alias dengan harga masih tinggi yakni mulai dari Rp 3-9 juta tergantung jenis motor.
Modus itu, saat ini rata-rata dilakukan oleh pelaku curanmor. Hal itu dilakukan karena bila motor dengan kondisi kunci kotak dan stang rusak harganya lebih murah.
“Paling tinggi kalau rusak 2-4 juta saja,” ujar dia.
Diketahui pelaku E merupakan residivis dalam kasus yang sama pencurian sepeda motor.
Namun, dalam aksinya ada pergeseran modus dalam cara melakukan pencurian sepeda motor.
AKP Ridwan Budiarta menghimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati kepada orang yang baru dikenal, jangan lengah dan mudah percaya.