Jika menemukan orang yang mencurigakan dilaporkan ke Polsek atau langsung Polres Tasikmalaya.
Kedua pelaku, tambah dia, diancam dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan diancam pasal 480 KUHPidana diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 empat tahun.
Sementara pelaku curanmor E, mengaku sejak tahun 2020 sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Uang dari hasil pencurian sepeda motor dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus satu pelaku dan 1 penadah pencurian sepeda motor dengan modus baru Rabu 2 Oktober 2024.