Jika menemukan orang yang mencurigakan dilaporkan ke Polsek atau langsung Polres Tasikmalaya.
Kedua pelaku, tambah dia, diancam dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan diancam pasal 480 KUHPidana diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 empat tahun.
Sementara pelaku curanmor E, mengaku sejak tahun 2020 sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Uang dari hasil pencurian sepeda motor dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus satu pelaku dan 1 penadah pencurian sepeda motor dengan modus baru Rabu 2 Oktober 2024.
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Timnas Indonesia akan menghadapi Bahrain di Bahrain National Stadium, Riffa, Kamis 10…
RADAR PANGANDARAN.COM – Jutaan warga Israel berlari ke tempat perlindungan setelah 180 rudal balistik yang…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Timnas Indonesia punya dua pemain bintang yang total harga pasarannya lebih mahal…
RADAR PANGANDARAN.COM – Tokoh teknologi Amerika, Elon Musk, meramal bahwa perang di masa depan akan…
RADAR PANGANDARAN.COM – Ribuan warga India diduga terjebak di beberapa negara Asia Tenggara dan dipaksa…
RADAR PANGANDARAN.COM – Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menyatakan bahwa pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, akan…
This website uses cookies.