Home Nasional 3 Pembobol ATM Dibekuk Polres Tasikmalaya Kota, 3 Lagi Masuk DPO, Ini...

3 Pembobol ATM Dibekuk Polres Tasikmalaya Kota, 3 Lagi Masuk DPO, Ini Kronologi Penangkapannya

Kedua pelaku yang ditangkap di , Kadipaten adalah HA (41) warga dan He (42) warga Tanggamus.
Namun, tiga pelaku lainnya, yakni Hen, Ju, dan JP, masih buron.

Ketiganya diduga ikut terlibat dalam aksi ini dan saat ini berstatus DPO (Daftar Orang).

Adapun yang berhasil diamankan meliputi dua mobil, sembilan , termasuk dua kartu ATM yang digunakan dalam aksi tersebut, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan dalam kejahatan ini.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” beber Kapolres.

Komplotan maling spesialis ganjal ATM ini selain beraksi di juga di daerah lainnya yaitu dan .

“Komplotan ini lintas provinsi. Kami amankan juga tusuk gigi yang digunakan pelaku untuk mengganjal kartu ATM,” tambahnya.

Salah seorang pelaku mengakui perbuatannya dan masuk komplotan ini karena diajak salah seorang terduga pelaku yang kabur.