JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membutuhkan calon petugas haji 2025 yang memiliki kemampuan bahasa isyarat.
Persyaratan tambahan bisa bahasa isyarat ditetapkan Kemenag karena penyelenggaraan ibadah haji 2025 mengusung tema haji ramah lansia dan disabilitas.
Dengan demikian, calon petugas haji yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat akan mendapatkan poin plus.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024 lalu.
Arsad Hidayat menyampaikan Kemenag akan sangat memperhatikan jemaah haji lansia dan disabilitas.
Karena itu, pihaknya membutuhkan calon petugas yang mampu berkomunikasi dengan jemaah haji yang tuna wicara.
Arsad Hidayat tak ingin ada masyarakat yang mengeluhkan bahwa lansia dan disabilitas kurang mendapat perhatian.
Persyaratan calon petugas haji 2025
Selain memiliki kemampuan dalam bahasa isyarat, Kementerian Agama juga menetapkan batas usia untuk calon petugas.