RADARPANGANDARAN.COM — Polres Tasikmalaya menindaklanjuti Program 100 Hari Presiden Prabowo untuk memberantas narkoba.
Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan obat.
Barang bukti yang diamankan Polres Tasikmalaya dari para tersangka yaitu obat jenis tramadol, Hexymer dan obat jenis Y di Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun para tersangka kasus penyalahgunaan obat itu adalah UN (23), RA (18) dan AA (26).
Mereka merupakan pengedar obat tramadol dan hexymer.
Polisi berhasil mengamankan 530 butir obat terlarang itu dari para tersangka.
BACA JUGA: Laga Beda Kasta, Persib Mejamu Tim Dasar Klasemen Semen Padang, Pesan Bojan Hodak: Tetap Waspada!
Menurut Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah, untuk menindaklanjuti Program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto terkait penindakan kasus narkoba, Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan obat.
Awal Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Obat di Tasikmalaya
Awal pengungkapan kasus penyalahgunaan obat ini, kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah, dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada jual beli obat tramadol, Hexymer dan obat jenis Y.