Home Nasional Polres Tasikmalaya Tindaklanjuti Program 100 Hari Presiden Prabowo untuk Memberantas Narkoba

Polres Tasikmalaya Tindaklanjuti Program 100 Hari Presiden Prabowo untuk Memberantas Narkoba

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah saat memimpin ekspose pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kabupaten Tasikmalaya,Jumat November 2024 di Mapolres Tasikmalaya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah saat memimpin ekspose pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kabupaten Tasikmalaya,Jumat November 2024 di Mapolres Tasikmalaya. Foto: ujang nandar/radartasik.com

RADARPANGANDARAN.COM — Polres Tasikmalaya menindaklanjuti untuk memberantas narkoba.

Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan obat.

Barang bukti yang diamankan Polres Tasikmalaya dari para tersangka yaitu obat jenis tramadol, Hexymer dan obat jenis Y di Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun para tersangka penyalahgunaan obat itu adalah UN (23), RA (18) dan AA (26).

Mereka merupakan pengedar obat tramadol dan hexymer.
Polisi berhasil mengamankan 530 butir obat terlarang itu dari para tersangka.

BACA JUGA: Laga Beda Kasta, Persib Mejamu Tim Dasar Klasemen Semen Padang, Pesan Bojan Hodak: Tetap Waspada!

Menurut Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya , untuk menindaklanjuti Subianto terkait penindakan narkoba, Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan obat.

Awal Pengungkapan Penyalahgunaan Obat di Tasikmalaya

Awal pengungkapan penyalahgunaan obat ini, kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya , dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada jual beli obat tramadol, Hexymer dan obat jenis Y.