RADARPANGANDARAN.COM — Pabrik pil terlarang di Tasik digerebek polisi, Senin 11 November 2024. Per bulannya bisa produksi sampai 1,5 juta butir pil.
Pabrik pil terlarang atau pil Trihexyphenidyl (THP) digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.
Pabrik pil koplo tersebut berada di sebuah rumah toko (ruko) berkedok depot air di Jalan Mashudi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Polisi berhasil membongkar penyamaran pabrik obat terlarang tersebut dan mengamankan sejumlah alat serta bahan produksi pil tersebut.
Ruko yang menjadi pabrik pil terlarang itu menyamarkan kegiatan terlarangnya dengan menyamar sebagai tempat penjualan air mineral dalam kemasan dan depot air isi ulang.
BACA JUGA: Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dibungkus Kasur Biru Sudah Ditangkap, Inisialnya HH
Di ruko 2 lantai itu dituliskan spanduk “depot air” di bagian depan.
Tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya Kota melakukan penggerebekan dengan pengamanan ketat oleh petugas bersenjata lengkap.
Saat penggerebekan berlangsung, terlihat sejumlah petugas mengamankan dan menaikkan barang bukti berupa mesin produksi dan bahan-bahan pembuatan narkoba ke atas truk besar untuk dibawa sebagai barang bukti.
Tiga Tersangka Diamankan dari Pabrik Pil Terlarang
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johanes R Manalu, yang memimpin langsung operasi ini, mengonfirmasi bahwa pihaknya mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pengoperasian pabrik narkoba tersebut.