Home Nasional Catat! Pilkada Tasikmalaya Rawan Politik Uang, Bawaslu Sebutkan Sanksi bagi Pemberi dan...

Catat! Pilkada Tasikmalaya Rawan Politik Uang, Bawaslu Sebutkan Sanksi bagi Pemberi dan Penerima

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mewaspadai Pilkada Tasikmalaya rawan politik uang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mewaspadai Pilkada Tasikmalaya rawan politik uang. Foto: ujang nandar/radartasik.com

RADAR PANGANDARAN.COM — rawan . Untuk itu Bawaslu melaksanakan sosialisasi soal sanksi bagi pemberi dan penerima money politics.

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mewaspadai rawan karena di hajatan demokrasi sebelum-sebelumnya ditemukan kasus .

Untuk mengantisipasi di 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan sosialisasi ke berbagai lapisan untuk mengantisipasi terjadinya .

Dodi Djuanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa politik uang menjadi salah satau kerawanan di .

Bawaslu pun memantau terus jalannya .

“Tentu poltik uang ini akan menjadi salah satu perhatian kami,” kata Dodi Juanda kepada radartasik.com (grup radarpangandaran.com) Senin 22 Juli 2024.

Bawaslu memastikan sanksi kasus politik uang di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 akan menjerat penerima dan pemberi politik uang.

“Itu tentu saksi menanti bagi pemberi maupun penerima dalam politik uang ini,” kata dia.

Sanski politik uang tertuang pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.