Home Gaya Hidup Cara Menghapus Blacklist di Bank Panduan Lengkap Agar Kredit Disetujui

Cara Menghapus Blacklist di Bank Panduan Lengkap Agar Kredit Disetujui

Cara Menghapus Blacklist di Bank Panduan Lengkap Agar Kredit Disetujui
Cara Menghapus Blacklist di Bank Panduan Lengkap Agar Kredit Disetujui

RADARPANGANDARAN.COM – Masuk daftar hitam atau blacklist di bank bisa menjadi mimpi buruk bagi siapa pun.

Jika Anda masuk dalam daftar ini, maka pengajuan kredit seperti KPR, KTA, atau akan ditolak.

Blacklist bank terjadi karena kredit macet yang terekam dalam BI Checking.

Saat ini, BI Checking sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi () yang dikelola oleh Otoritas Jasa (OJK).

Mengecek BI Checking

BI Checking mencatat pembayaran kredit nasabah.

Setiap bank dan lembaga dapat mengakses data ini melalui Sistem Informasi Debitur (SID).

Untuk mengecek status BI Checking, Anda bisa mengakses layanan melalui website OJK atau datang langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung.

Skor Kredit dalam BI Checking

BI Checking atau memberikan skor kredit dari 1 hingga 5:

Skor 1: Kredit Lancar – Tidak ada tunggakan sama sekali.

Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus – Tunggakan cicilan 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar – Tunggakan cicilan 91-120 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan – Tunggakan cicilan 121-180 hari.

BACA JUGA: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Nomor 3 Paling Cepat!