Home Gaya Hidup Dana BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam 3 Langkah Mudah!

Dana BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam 3 Langkah Mudah!

Dana BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam 3 Langkah Mudah!
Dana BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam 3 Langkah Mudah!

RADARPANGANDARAN.COM – Banyak pekerja yang masih bingung apakah Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign dari pekerjaan.

Jawabannya, bisa! Namun, ada dan tata cara yang perlu dipenuhi agar pencairan berjalan lancar.

Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial bagi pekerja, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan setelah berhenti bekerja.

Berdasarkan Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan setelah satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan.

Artinya, peserta harus menunggu setidaknya satu bulan setelah resign sebelum bisa mengajukan pencairan.

Mencairkan Ketenagakerjaan Setelah Resign

Agar pengajuan pencairan diterima, peserta harus menyiapkan beberapa berikut:

Kartu peserta Ketenagakerjaan

E-KTP

Buku tabungan

Kartu Keluarga (KK)

BACA JUGA: Pakai Trik Ini, Saldo DANA Gratis Bisa Masuk Setiap Hari!

Surat Keterangan Berhenti Bekerja (bisa berupa Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)