Home Nasional Daftar Pinjaman Online Legal dan Ilegal Edukasi dan Kewaspadaan bagi Masyarakat

Daftar Pinjaman Online Legal dan Ilegal Edukasi dan Kewaspadaan bagi Masyarakat

Edukasi dan Kewaspadaan bagi Masyarakat
Edukasi dan Kewaspadaan bagi Masyarakat

RADAR .COM – Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau di Indonesia terus bertambah.

Hingga Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 98 perusahaan yang terdaftar dan berizin.

Kehadiran menawarkan solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan, namun tidak semua yang beroperasi memiliki izin resmi.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal daftar agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

Pentingnya Mengetahui
OJK merilis kurang dari 100 perusahaan online yang telah memenuhi syarat dan terdaftar.

Namun, banyak aplikasi atau perusahaan ilegal yang menawarkan solusi serupa namun tidak memiliki izin resmi.

Meskipun Satgas Waspada Investasi telah melakukan penindakan, banyak ilegal yang kembali beroperasi dengan nama-nama berbeda.

Daftar Pinjaman Online Legal 2024

Berikut ini adalah daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin oleh OJK hingga Agustus 2024:

Danamas (https://p2p.danamas.co.id)