RADAR PANGANDARAN.COM— Seminggu jelang HUT RI ke-79, harga BBM naik untuk BBM non subsidi.
Harga BBM naik untuk non subsidi yaitu BBM jenis Pertamax.
Harga terbaru Pertamax setelah mengalami kenaikan yaitu Rp 13.700 per liter.
Sedangkan sebelumnya, harga BBM Pertamax yaitu Rp 12.950 per liternya.
Kenaikan harga BBM Pertamax hanya berlaku bagi daerah yang menerapkan pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar lima persen.
Baca juga: Hebat, Asal Tasik Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dinobatkan Most Powerful Women 2024
Heppy Wulansari, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa keputusan menaikkan harga BBM Pertamax sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Dalam regulasi tersebut mengatur perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020, yang mengatur tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
“Pertamina kini juga tengah melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi,”kata Heppy Wulansari dalam keterangan resminya pada Sabtu 10 Agustus 2024 dilansir dari disway.id.
Kenaikan harga BBM Pertamax atau harga BBM non subsidi tetap memperhatikan faktor stabilitas ekonomi.