Home Nasional BREAKING NEWS: Resmi Ketua KPU Dipecat Setelah Terbukti Melakukan Tindak Asusila

BREAKING NEWS: Resmi Ketua KPU Dipecat Setelah Terbukti Melakukan Tindak Asusila

Hasyim Asy'ari, ketua KPU dipecat setelah terbukti melakukan tindak asusila.
Hasyim Asy'ari, ketua KPU dipecat setelah terbukti melakukan tindak asusila. Foto: Instagram

RADAR PANGANDARAN.COM — Sudah resmi , dipecat setelah terbukti melakukan tindak asusila.

Keputusan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Pemilihan Umum (KPU) .

Dalam putusannya, terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Adapun sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan dilansir dari disway.id.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” sambung Heddy.

Sementara itu dalam sidang tersebut, Hasyim Asya’ri hadir secara daring melalui zoom.

Kasus yang menimpa Ketua KPU Hasyim Asya’ri bermula dari laporan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas (LKBH FHUI).