Home Nasional Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Berlaku Keputusan MK saat Pendaftaran 27...

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Berlaku Keputusan MK saat Pendaftaran 27 Agustus Nanti

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, sehingga berlaku keputusan MK.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan, sehingga berlaku keputusan MK. Foto: Disway

RADAR PANGANDARAN.COM — Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua RI memastikan batal disahkan, sehingga berlaku keputusan .

Dengan demikian, kata Sufmi Dasco Ahmad, saat pendaftaran Pilkada nanti pada 27 Agustus merupakan hasil dari judicial review Mahkamah Konstitusi ().

Karena, menurut politisi Partai Gerindra ini, DPR tak mengesahkan UU Pilkada tersebut hari ini.

“Pengesahan yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Sufmi di akun X, Kamis 22 Agustus dikutip dari disway.id.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, pembatalan pengesahan telah diambil saat rapat paripurna Kamis pagi tadi.

Baca Juga: Persiapan Persib Hadapi Arema FC, Bojan Hodak Sudah Evaluasi Hasil Laga Persib vs Dewa United

Saat paripurna, kata Sufmi Dasco Ahmad, jumlah peserta untuk pengambilan keputusan tak mencapai kuorum.

“Batalnya pengesahan pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, di pagi hari,” katanya.