RADAR PANGANDARAN.COM — Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.
Dengan demikian kini Pegi Setiawan bebas dari status tersangka yang disangkakan kepadanya.
Ketua hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga Pegi Setiawan kini bebas dari status sebagai tersangka.
Dalam putusannya, hakim Eman Sulaeman menyebutkan bahwa Pegi Setiawan tidak secara sah ditetapkan sebagai tersangka DPO di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Polda Jawa Barat, menurutr hakim, tak menunjukkan bukti yang cukup dalam melakukan penyidikan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Jadi, kini Pegi Setiawan berhak dibebaskan kembali setelah penangkapan dan dijadikan oleh Polda Jabar.
Keluarga Pegi Setiawan Menangis Haru
Keluarga Pegi Setiawan sangat bersyukur atas putusan hakim.
Usai putusan hakim, keluarga Pegi Setiawan menangis haru.
Mereka langsung menjemput Pegi Setiawan yang ditahan di Polda Jabar.
“Karena selama di penjara Pegi kasihan,” kata Kartini, ibu Pegi Setiawan, penuh isak tangis di PN Bandung dilansir dari Disway.id.