Home Pangandaran Ini Persyaratan KPPS Pilkada 2024 yang Penting Dipenuhi, Warga Priangan Timur Simak

Ini Persyaratan KPPS Pilkada 2024 yang Penting Dipenuhi, Warga Priangan Timur Simak

Persyaratan KPPS Pilkada 2024.
Persyaratan KPPS Pilkada 2024. Foto: kpu prov.jabar

PANGANDARAN, RADARPANGANDARAN.COM – Mari simak persyaratan Pilkada 2024 yang penting dipenuhi oleh para pendaftar.

Pendaftaran Pilkada 2024 secara serentak dibuka pada 17 hingga 28 September 2024.

Masing-masing KPU Kabupaten/Kota sudah menginformasikan rekrutmen ini pada 17 September 2024 melalui berbagai salah satunya media sosial .

Adanya seleksi Pilkada 2024 menjadi kesempatan bagi warga terkhusus di wilayah Priangan Timur yang ingin terlibat pada penyelenggaraan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak November mendatang.

Baca Juga:Ponsel Guardiola Hanya untuk Telepon dan SMS: Manchester City Tak Punya Grup WhatsApp

Perlu diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan secara serentak pada Rabu 27 November 2024.

Bagi warga Priangan Timur yang berminat menjadi anggota dapat mengikuti seleksi ini.

Pendaftaran dilakukan di Sekretariat PPS Kelurahan atau Desa setempat.

Lalu pertanyaannya, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Simak pembahasannya berikut ini.

Baca Juga:Manchester City Vs Inter Milan: Stefan de Vrij Sudah Kantongi Rahasia Matikan Haaland

Persyaratan

Ada dua persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Pertama, syarat yang berkaitan dengan kualifikasi. Kedua, kelengkapan dokumen atau berkas.