TASIKMALAYA, RADARPANGANDARAN.COM – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan 2.847 pengawas TPS untuk Pilkada 2024.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya membuka seleksi pengawas TPS untuk Pilkada 2024 pada 12 hingga 28 September 2024.
Seleksi pengawas pemungutan tempat suara ini diutamakan untuk warga yang bertempat tinggal di kecamatan tempat.
Hal itu agar memudahkan warga dalam bertugas maupun berkoordinasi dengan Panwascam Kecamatan.
Baca Juga:Rekornya Dipatahkan Kenan Yildiz, Del Piero Singgung Tuah Nomor 10
Melansir website resmi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, PTPS singkatannya, memiliki tugas untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur dan adil.
Nantinya, anggota PTPS akan mendapat tugas dari Bawaslu untuk menjadi garda terdepan dalam mengawasi proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Bagi warga Tasik yang ingin terlibat pada proses penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat mengajukan diri menjadi pengawas.
Tapi sebelum itu, warga diharuskan untuk mengetahui persyaratan pengawas TPS untuk Pilkada 2024.
Baca Juga:Prediksi Starting Persib vs Port FC AFC Champions League 2
Persyaratan
Berdasarkan surat pengumuman yang diinformasikan Bawaslu, rekrutmen PTPS terbuka untuk warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 21 tahun.