Home Nasional Ini 5 Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Provinsi Jawa Barat

Ini 5 Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Provinsi Jawa Barat

Ini 5 program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 di Provinsi Jawa Barat.
Ini 5 program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 di Provinsi Jawa Barat. Foto: bapenda jabar

BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM – melalui Bapenda Jabar mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor .

Ada 5 program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah dibuka Bapenda Jabar.

Semua manfaat yang dihadirkan pada program pemutihan dapat dirasakan oleh ataupun wajib pajak yang telat membayarkan pajak kendaraan.

Program pemutihan dari Bapenda Jabar dibuka sejak 1 Oktober hingga 30 November .

Baca Juga:Ahmad Syaikhu Silaturahmi ke PW Persis, Komitmen Membangun Generasi Unggul dengan Penguatan Imtaq dan Iptek

yang ingin mengikuti program ini dapat datang langsung ke Samsat kabupaten/kota setempat.

5 program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Berikut ini manfaat yang bisa dirasakan pada program pemutihan :

1. Mendapatkan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:Ahmad Syaikhu Launching Mobil Pab Koling, Warga Bisa Nobar Film Habibie Ainun dan Nonton Persib

2. Mendapatkan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah terlewat.

3. Mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

4. Bebas tunggakan pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5, seterusnya.