RADARPANGANDARAN.COM — Polisi berhasil mengungkap kasus modus pengedar narkoba edarkan sabu-sabu pakai kemasan susu.
Polisi menangkap 2 orang pria terkait pengedaran narkoba. Mereka adalah FS (25) serta RA (19).
Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah, tersangka FS dan RA ditangkap pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Adapun lokasi penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba itu yaitu di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande.
Dari kedua tersangka, menurut AKP Bondan, pihaknya mengamankan barang bukti 30,44 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Kodim 0625/Pangandaran Gencar Kampanyekan Anti Bullying dan Bahaya Narkoba di Lingkungan Sekolah
Narkoba jenis sabu-sabu itu disembunyikan dalam kemasan susu.
“Jadi, kedua tersangka merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang ditangkap gegara menjadi pengedar sabu-sabu,” ucap AKP Bondan, Senin 7 Oktober 2024 dikutip dari jpnn.com.
Narkoba Jenis Sabu-Sabu Didapatkan dari DA
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pria berinisial DA.
Tersangka DA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku menggeluti bisnis haram sudah berjalan satu bulan,” kata AKP Bondan.