Home Nasional Bawaslu Ingatkan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jika Akan Kampanyekan Cabup-Cawabup

Bawaslu Ingatkan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jika Akan Kampanyekan Cabup-Cawabup

Menurut Dodi Juanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, jika anggota dewan akan melaksanakan atau mengikuti kampanye diwajibkan cuti.
Menurut Dodi Juanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, jika anggota dewan akan melaksanakan atau mengikuti kampanye diwajibkan cuti. Foto: ujang nandar/radarsingaparna.com

RADARPANGANDARAN.COM — Jika akan kampanyekan Cabup-Cawabup Tasikmalaya, Bawaslu ingatkan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengajukan .

Pengajuan harus dilakukan sebelum anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu mengikuti kampanye di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut , Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, jika anggota dewan akan melaksanakan atau mengikuti kampanye diwajibkan .

Demikian berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.

Kata , proses pengajuan tersebut harus melalui pengajuan ke pimpinan dewan dan disetujui.

BACA JUGA: Dua Pemain Diaspora Dirumorkan Merapat ke Timnas Indonesia pada November 2024, Grade A?

“Harus ada izin lembaga dewan itu sendiri,” ujar , Selasa 8 Oktober 2024.

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga mengingatkan agar anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak menggunakan faslitias dewan. Mislanya menggunakan kendaraan dinas dewan.

“Kalaupun ada angenda kampanye ular daerah tidak ada tunjangan dinas, karena itu untuk kampanye,” kata lagi.

mengingatkan bahwa kerja anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengikuti kampanye jika kampanye dilakukan di waktu dan hari kerja.