Terakhir, AKP Asep Nugraha mengakui sudah memberikan teguran kepada mereka yang menggunakan sepeda listrik di jalanan umum Kabupaten Pangandaran.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, anak yang berusia di bawah umur 12 tahun tidak diperbolehkan mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di jalur yang sudah ditentukan, seperti jalur sepeda atau jalan dengan kecepatan rendah dan pengendara harus mematuhi semua rambu lalu lintas dan peraturan jalan lainnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak boleh melebihi kecepatan maksimum 25 km/jam dan harus dilengkapi dengan lampu depan, lampu belakang, dan reflektor (alat pemantul cahaya).