Terakhir, AKP Asep Nugraha mengakui sudah memberikan teguran kepada mereka yang menggunakan sepeda listrik di jalanan umum Kabupaten Pangandaran.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, anak yang berusia di bawah umur 12 tahun tidak diperbolehkan mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
Sepeda listrik juga hanya boleh dikendarai di jalur yang sudah ditentukan, seperti jalur sepeda atau jalan dengan kecepatan rendah dan pengendara harus mematuhi semua rambu lalu lintas dan peraturan jalan lainnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak boleh melebihi kecepatan maksimum 25 km/jam dan harus dilengkapi dengan lampu depan, lampu belakang, dan reflektor (alat pemantul cahaya).
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Setelah ditahan imbang Timnas Indonesia 0-0 di kualifikasi Piala Dunia 2026, Graham Arnold…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - KemenkopUKM buka lowongan kerja tenaga layanan kemasan. Loker terbaru September 2024 ini…
RADAR PANGANDARAN.COM – Jelang laga melawan Inter Milan, Fabio Capello menyarankan Paulo Fonseca untuk meniru…
RADAR PANGANDARAN.COM – Komite Angkatan Bersenjata Senat AS sedang mempersiapkan sidang baru untuk memberikan penjelasan…
RADAR PANGANDARAN.COM – Mantan pelatih legendaris, Fabio Capello, meminta AC Milan untuk tidak memecat Paulo…
RADAR PANGANDARAN.COM – Israel telah memulai upaya untuk merekrut 10.000 pekerja konstruksi asal India guna…
This website uses cookies.