Home Nasional Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, 46 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terpilih Bisa...

Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, 46 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terpilih Bisa Kena Sanksi

“Sejak ditetapkan anggota kami sudah memberitahukan kepada partai politik masing-masing untuk melaporkan harta kekayaannya melalui sistem yang sudah disiapkan oleh ,” jelas Ami Imron Tamami lagi.

Adapun deadline waktu pelaporan harta kekayaan , kata Ami, sesuai peraturan KPU terakhir pada 11 Agustus 2024.

“Atau dilaporkan 21 hari sebelum pelantikan dan itu sudah kami informasikan,” katanya.

Sedang Proses Laporkan Harta Kekayaan

Berdasarkan data yang masuk ke KPU Kabupaten Tasikmalaya, sampai Rabu 24 Juli 2024, sudah ada 4 yang melaporkan harta kekayaannya.

Menurutnya, 4 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang sudah melaporkan ke KPU tentang bukti laporan kekayaan ke berasal dari PKS dan .

“Baru empat orang yang sudah. Tiga orang dari PKS dan 1 orang dari . Sisanya mungkin sedang berproses,” kata dia.

Menurutnya, kemungkinan para anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih saat ini sedang berproses melaporkan ke .

Karena, kata dia, jika anggota dewan tidak juga melaporkan ke sampai waktu pelantikan, maka akan ada sanksinya yaitu tidak akan dicantumkan namanya pada saat pelantikan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.