RADAR PANGANDARAN.COM — Sebanyak 46 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih pada Pileg 2024 bisa kena sanksi karena belum laporkan kekayaan ke KPK.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, baru 4 anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih dari 50 orang yang melaporkan harta kekayaanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, kata Ami Imron Tamami, mayoritas anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih pada Pileg 2024 belum laporkan kekayaan ke KPK.
“Jumlahnya pun masih sangat banyak yakni 46 orang dari 50 orang anggota caleg terpilih periode 2024-2029 yan belum melakukan pelaporan LHKPN ke KPK,” kata Ami Imron Tamami kepada radartasik.com (grup radarpangandaran.com), Rabu 24 Juli 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih harus melaporkan bukti laporan harta kekayaan ke KPK untuk dikirimkan ke KPU.
“Sampai saat ini kalau yang sudah memberikan bukti ke KPU baru 4 orang,” ujar dia.
Ami menjelaskan kewajiban melaporkan harta kekayaan atau LHKPN ke KPK menjadi syarat bagi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya terpilih hasil Pileg 2024-20299 sebelum dilakukan pelantikan pada 2 September 2024.
RADAR PANGANDARAN.COM – Fans AS Roma dikabarkan tidak menerima pemecatan Daniele De Rossi dan berencana…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Perusahaan yang membawahi Alfamart dan Alfamidi yakni Alfa Group buka lowongan kerja…
RADAR PANGANDARAN.COM – Situasi AC Milan semakin rumit menjelang derby melawan Inter Milan, dengan adanya…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI 2024 resmi dibuka. Jadwal penerimaan akan dimulai…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Ada puluhan posisi lowongan kerja di PT Surveyor Indonesia. Nah, hal ini…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Pelatih Carlos Pena angkat bicara soal pertandingan El Clasico Indonesia Persib vs…
This website uses cookies.