Home Nasional Cair 4 Kali? BLT 600 Ribu Bagi UMKM akan 4 Kali Cair...

Cair 4 Kali? BLT 600 Ribu Bagi UMKM akan 4 Kali Cair di Tahun 2024

600 Ribu ini hanya diberikan kepada warga yang tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (), termasuk di antaranya PNS, PPPK, prajurit TNI, dan Polri.

Ini karena sudah memiliki jaminan penghasilan tetap dan berbagai tunjangan lainnya.

Terdaftar di (DTKS) Kemensos

Penerima harus terdaftar di DTKS yang merupakan basis data penerima bantuan sosial dari .

Ini adalah syarat utama agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat.

Memiliki Anggota Keluarga dengan Disabilitas Berat atau Lanjut Usia

Dalam satu keluarga yang menerima PKH, jika terdapat anggota keluarga yang termasuk dalam kategori disabilitas berat atau lanjut usia, maka keluarga tersebut berhak menerima 600 ribu ini sebanyak 4 kali dalam setahun.

Kategori ini diberikan untuk memastikan bahwa bantuan menyasar pada kelompok yang benar-benar membutuhkan dukungan ekstra.

Mekanisme Penerimaan 600 Ribu

Untuk UMKM yang memenuhi syarat, 600 ribu iini akan disalurkan langsung ke penerima yang terdaftar di Bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau melalui terdekat.