Cara Daftar PKH untuk Ibu Hamil
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai penerima PKH bagi ibu hamil dan kategori lainnya secara online:
Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.
Masukkan nomor KK, NIK, dan data diri lain yang sesuai dengan KTP.
Unggah foto KTP dan klik “Buat Akun”.
Login ke Aplikasi
Setelah memiliki akun, login dengan username dan password yang telah terdaftar.
Pilih Menu Daftar Usulan
Masukkan data yang dibutuhkan sesuai KTP dan KK.
Unggah foto KTP dan kondisi rumah.
Verifikasi Data
Tunggu data pendaftaran diverifikasi oleh petugas.
Jadwal Pencairan Bansos PKH untuk Ibu Hamil
Bantuan PKH ini cair setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap.
Untuk Tahap 3 tahun 2024, pencairan akan dilakukan pada bulan Juli, Agustus, dan September.
Jika Anda belum mendapatkan pencairan bansos pada bulan Agustus, maka Anda akan menerima bantuan pada bulan September 2024.
Manfaat Bantuan PKH bagi Ibu Hamil
Bantuan PKH ini sangat penting untuk mendukung kesejahteraan ibu hamil dan bayi yang akan dilahirkan.
Dengan bantuan ini, ibu hamil dapat memenuhi kebutuhan gizi yang cukup selama masa kehamilan, yang sangat penting untuk perkembangan bayi dalam kandungan.
RADAR PANGANDARAN.COM - Pemilih laki-laki lebih banyak setelah KPU kota Tasikmalaya menetapkan DPT untuk pilkada…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Permohonan kewarganegaraan Mees Hilgers dan Eliano Reijnders resmi disahkan DPR RI pada…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Peringkat Timnas Indonesia di FIFA terus mengalami peningkatan. Per hari Kamis 19…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Kesempatan bagi Anda yang ingin berkarir sambil berkontribusi untuk negara. Sebanyak 14…
BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM - Ada yang menarik pada laga Persib vs Port FC di Stadion Si…
RADAR PANGANDARAN.COM – Kiper Arsenal, David Raya, mengungkapkan rahasia di balik keberhasilannya menggagalkan penalti Mateo…
This website uses cookies.