Sementara itu di kamar mandi lapas tertutup rapat. Jadi tidak ada celah untuk mengikat tali.
Nah, di sana satu kejanggalan.
Kejanggalan lain adalah ditemukannya bekas jeratan di leher dan bekas ikatan di kaki korban.
“Tali dan handuk sebagai alat untuk menghabisi korban, sudah disita sebagai barang bukti,” kata Harryo Sugihhartono.
Adapun tersangka Agung Putting Maulana, kata Kapolrestabes, merupakan desersi dari TNI. Dia napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan divonis 3 tahun 7 bulan penjara.
Sementara tersangka Emi Hartoni, merupakan napi kasus pembunuhan berencana.
“Ini murni pembunuhan berencana. Kedua tersangka ini terancam hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” kata kapolrestabes.
Dihabisi 2 Teman Sekamarnya
Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi bahwa napi dibunuh napi yang disaksikan napi lainnya, yang pura-pura tidur karena takut.
Napi yang dibunuh 2 teman se kamarnya itu adalah napi kasus begal siswa SMP hingga tewas.
Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus napi dibunuh napi.
Napi yang dibunuh adalah Bendol. Usianya 33 tahun. Nama aslinya adalah Sumaryanto.