Home Pangandaran Dishub Beri Tips Atasi Parkir Liar di Pantai Pangandaran

Dishub Beri Tips Atasi Parkir Liar di Pantai Pangandaran

Daftar lahan parkir di Pantai Pangandaran milik Pemkab Pangandaran berjumlah 16 lokasi.
Daftar lahan parkir di Pantai Pangandaran milik Pemkab Pangandaran berjumlah 16 lokasi. Foto: Deni Nurdiansah / Radar Tasikmalaya

RADAR .COM – Parkir liar di memang menjadi masalah lama yang tak pernah selesai yang sangat meresahkan bagi .

Apalagi ketika pungutan liar tersebut mencapai harga fantastis ditambah sikap petugas parkir yang tidak menyenangkan, bisa membuat mood kita menikmati pesona menjadi hilang.

Tata kelola yang baik dan penegakan hukum yang tegas sebenarnya bisa menjadi solusi permanen untuk mengatasi masalah tersebut.

Sebagai yang sudah membayar parkir di pintu masuk saat berkunjung ke , kita jelas berhak menolak membayar dan melaporkan tindakan tersebut ke petugas yang berwenang.

Menyikapi banyaknya keluhan atas parkir liar yang marak terjadi akhir-akhir ini, Sekretaris (Dishub) , Ghaniyy Fahmi Basyah, memberikan cara untuk mengatasi masalah tersebut.

Ghaniyy menyatakan jika terdapat penarikan parkir di zona yang telah ditetapkan pemerintah, pemilik kendaraan dapat menolak membayar dengan menunjukkan karcis yang telah dibayar di pintu masuk.

Jika penolakan ini tetap tidak diterima, ia meminta untuk melapor dan mencatat detail waktu serta tempat kejadian penarikan parkir liar untuk memudahkan penelusuran dan tindak lanjut yang lebih spesifik.