Home Pangandaran Dishub Beri Tips Atasi Parkir Liar di Pantai Pangandaran

Dishub Beri Tips Atasi Parkir Liar di Pantai Pangandaran

Ghaniyy menegaskan jika ada pungutan parkir di luar aturan, kasus tersebut akan ditangani oleh Saber Pungli Kabupaten .

”Kami pun sudah berkoordinasi tentang hal ini dengan Saber Pungli Kabupaten ,” katanya kepada Radartasik.id.

Seperti diketahui, tarif di khusus yang dikelola pemerintah di dalam kawasan wisata sebenarnya tidak terlalu mahal.

Untuk parkir roda dua hanya dipatok Rp 5 ribu, Rp 10 ribu untuk roda empat, Rp 25 ribu untuk bus kecil, Rp 50 ribu untuk bus sedang, dan Rp 75 ribu untuk bus besar.

Namun, pemerintah tak bisa bertindak jika pengunjung parkir di tempat yang dikelola oleh swasta, sehingga sebaiknya wisatawan harus tahu di Pantai milik pemerintah agar tidak terkena harga yang tidak wajar.

Berikut daftar 10 lahan parkir milik Pemkab di Objek Pangandaran:
1. Blok Lapang Ketapang Doyong hanya 1 blok saja depan Lapangan.
2. Blok RM Karya Bahari 3 dari mulai RM Karya Bahari 3 s/d Batas Pasar Ikan .
3. Blok Hotel Pantai Indah dari mulai Pasar Ikan s/d Hotel Pamordian.
4. Blok Hotel Pamordian s/d Hotel Sun Inn.
5. Blok TPI batasnya dari mulai Parkiran Nanjung Endah sampai ke Air Mancur.
6. Blok RM Bu Surman dari mulai Air Mancur s/d batas Cagar Alam.
7. Blok Hotel Horizon depan Hotel s/d ke Hotel Aquarium.
8. Blok Nanjung Sari dari mulai depan Hotel Mugibis s/d depan Markas Balawista Pangandaran.
9. Blok Hotel Bumi Nusantara s/d Villa Kuda Pangandaran.
10. Blok Pondok dari mulai depan Hotel Krisna Beach s/d Hotel Sunset.