Home Nasional Duduk Perkara Jalan Ditutup Tembok, Ini Penjelasan Pemilik Tanah dan Kepala Desa...

Duduk Perkara Jalan Ditutup Tembok, Ini Penjelasan Pemilik Tanah dan Kepala Desa di Puspahiang Tasikmalaya

mau pom mininya dibongkar dengan catatan jalan disewa.

“Jadi kan saya juga bantu masyarakat lobi ke kakak saya, bagaimana lahan dipakai jalan padahal waktu itu ada Pom Mini kakak saya. Dikasih Lah, nah setelah baru sempat ngasih sewa Rp 5 juta enam bulan lalu.

Karena Pemdes tak kunjung membayar sisanya, akhirnya kakak saya memutuskan untuk membangun, yang otomatis jalan tersebut jadi tertutup.

“Malah, itu disuruh sama kades yang baru, sok aja tutup katanya,” papar dia.

Keluarga juga menolak keinginan Desa jalanya dilintasi kendaraan engkel dan mini bus angkutan karena khawatir getarannya merusak .

Apalagi lebar dan panjang jalan yang dibangun di lahan miliknya mencapai 22 meter dengan lebar 2,5 meter setengah.

“Siapa yang mau tanggung jawab kalau kakak saya rusak, makanya gak mau mobil besar melintas,” kata dia.

Penjelasan

Mandalasari Nurkomara Mahmud menjelaskan bahwa lahan yang dipakai jalan itu memang milik warganya yang memasang tembok tersebut.

Nurkomara Mahmud menjelaskan bahwa lahan yang dipakai untuk jalan, yang kemudian ditutup tembok itu milik warga atau milik yang juga kerabat mantan Mandalasari sebelumnya.