RADARPANGANDARAN.COM – Pemkab Garut melalui Disdukcapil bergerak cepat melakukan perekaman KTP Elektronik bagi kelompok rentan di Kecamatan Cisewu pada Kamis (30/04/2026).
Melansir laman Garutkab.go.id, langkah ini dilakukan setelah muncul laporan warga yang viral terkait pasien gangguan jiwa yang kesulitan mengakses pengobatan di RSJ akibat ketiadaan dokumen kependudukan.
Pasien tersebut tidak dapat mengurus BPJS Kesehatan karena belum memiliki Kartu Keluarga dan KTP.
Menindaklanjuti kondisi darurat itu, Bupati Garut menginstruksikan pengecekan lapangan serta solusi cepat dari Disdukcapil.
Hasil pemetaan menunjukkan lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ di wilayah tersebut belum melakukan perekaman KTP-el karena keterbatasan akses.
Situasi tersebut berdampak pada terhambatnya layanan kesehatan jiwa dan penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak.
Jemput Bola Hingga Pelosok Desa
Sebagai langkah nyata, Tim PAJERO diterjunkan langsung ke desa-desa di Kecamatan Cisewu untuk melayani warga.
Petugas melakukan perekaman biometrik secara door-to-door agar warga dengan keterbatasan mobilitas tetap memperoleh identitas resmi.
Dalam laporan lapangan 30 April 2026, tim berhasil menjangkau dua desa di wilayah tersebut.
Di Desa Mekarsewu, perekaman dilakukan terhadap empat warga.
Sementara di Desa Pamalayan, satu warga berhasil direkam datanya.
Kepala Disdukcapil Garut, Rena Sudrajat, menyebut aduan masyarakat menjadi bahan evaluasi penting dalam peningkatan layanan.
“Instruksi Bapak Bupati sangat jelas: tidak boleh ada warga Garut yang kehilangan hak kesehatannya hanya karena kendala administrasi. Tim PAJERO hadir khusus untuk menyisir warga yang selama ini tidak terjangkau karena kondisi fisik atau mental. Kami pastikan negara hadir langsung ke rumah mereka,” ujarnya.

