oleh

5 Cara Cepat Cek Tilang Elektronik Tanpa Ribet!

RADARPANGANDARAN.COM – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah inovasi dalam pengawasan lalu lintas yang memanfaatkan teknologi kamera canggih.

Sistem ini mendeteksi pelanggaran secara otomatis tanpa memerlukan petugas di lapangan.

Dengan adanya ETLE, pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan agar terhindar dari denda.

Namun, bagaimana cara memeriksa apakah Anda terkena tilang elektronik? Simak metode mudah berikut untuk cek tilang elektronik secara online.

Tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum yang bekerja berdasarkan rekaman kamera di jalan raya.

Kamera ETLE dipasang di berbagai lokasi strategis untuk memantau pelanggaran seperti melanggar lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara.

BACA JUGA: Beasiswa LPDP 2025 Dibuka! Begini Cara Mudah Mendaftarnya

Setelah pelanggaran terdeteksi, data kendaraan Anda direkam, dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat terdaftar dalam waktu tiga hari.

Selain itu, pengendara juga bisa cek tilang elektronik melalui beberapa platform daring.

5 Langkah Mudah Memeriksa Tilang Elektronik

Cek Surat Tilang Otomatis

Jika kendaraan Anda terdeteksi melanggar, surat tilang akan dikirim ke rumah Anda.

Surat ini dilengkapi foto pelanggaran dan detail denda.

Situs Resmi ETLE Nasional dan Polda Metro Jaya

Masuk ke https://etilang.polri.go.id untuk cek tilang elektronik secara nasional, atau gunakan situs https://etle-pmj.info khusus area Jakarta.

Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan rangka kendaraan.