RADARPANGANDARAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Seiring berjalannya waktu, peraturan tentang pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan batas usia pensiun yang kini telah diperpanjang.
Syarat Terbaru Cairkan BPJS Ketenagakerjaan
Mulai tahun 2025, batas usia pensiun di Indonesia diperpanjang dari 58 tahun menjadi 59 tahun.
Perubahan ini tentu berdampak pada waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, baik itu program JHT maupun JP.
Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, terutama JHT, baru bisa dilakukan ketika peserta memasuki usia pensiun atau 59 tahun, sesuai dengan ketentuan terbaru.
Namun, ada beberapa kondisi yang memungkinkan pencairan lebih cepat, seperti ketika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
BACA JUGA:Â Pakai Trik Ini, Saldo DANA Gratis Bisa Masuk Setiap Hari!
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta telah mencapai usia pensiun (59 tahun).
Namun, ada beberapa pengecualian, seperti peserta yang sudah tidak bekerja lagi karena mengundurkan diri atau di-PHK, atau mereka yang mengalami cacat total tetap.