Home Gaya Hidup Apa Saja Syarat Terbaru untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025? Temukan Jawabannya di...

Apa Saja Syarat Terbaru untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025? Temukan Jawabannya di Sini!

Selain itu, bagi peserta yang mengundurkan diri atau di-PHK, pencairan dana JHT dapat dilakukan setelah 1 bulan berhenti bekerja.

Syarat Pencairan BPJS

Berikut ini adalah beberapa syarat cairkan BPJS , yang bisa berbeda-beda tergantung jenis pencairannya:

1. Pencairan 10%

Kartu peserta BPJAMSOSTEK

E-KTP

Kartu Keluarga (KK)

Buku

Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja

2. Pencairan 30%

Kartu peserta BPJAMSOSTEK

E-KTP

BACA JUGA: Resmi! Ini Jadwal Libur Ramadhan 2025, Siswa Dapat Cuti Panjang!

Kartu keluarga (KK)

Surat keterangan dari atau berhenti bekerja

Buku kerjasama untuk biaya kepemilikan rumah

3. Pencairan 100%

Kartu peserta BPJAMSOSTEK

E-KTP

Buku

Kartu keluarga (KK)

Surat keterangan berhenti bekerja atau pensiun

Cara Mencairkan BPJS

Ada dua cara utama untuk mencairkan dana BPJS :

Melalui Kantor Cabang:

Lengkapi yang diperlukan

Isi formulir klaim

Ikuti wawancara dan verifikasi data

Tunggu proses pencairan selesai

Melalui Sistem Online:

Kunjungi situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan