Selain itu, bagi peserta yang mengundurkan diri atau di-PHK, pencairan dana JHT dapat dilakukan setelah 1 bulan berhenti bekerja.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini adalah beberapa syarat cairkan BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa berbeda-beda tergantung jenis pencairannya:
1. Pencairan 10%
Kartu peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan
Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
2. Pencairan 30%
Kartu peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
BACA JUGA:Â Resmi! Ini Jadwal Libur Ramadhan 2025, Siswa Dapat Cuti Panjang!
Kartu keluarga (KK)
Surat keterangan dari perusahaan atau berhenti bekerja
Buku tabungan bank kerjasama untuk biaya kepemilikan rumah
3. Pencairan 100%
Kartu peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku tabungan
Kartu keluarga (KK)
Surat keterangan berhenti bekerja atau pensiun
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Ada dua cara utama untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan:
Melalui Kantor Cabang:
Lengkapi dokumen yang diperlukan
Isi formulir klaim
Ikuti wawancara dan verifikasi data
Tunggu proses pencairan selesai
Melalui Sistem Online:
Kunjungi situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan