BACA JUGA:Â Wow! Pinjaman Kredit Murah BRI Rp50 Juta Bisa Cair Tanpa Jaminan!
NPWP (jika saldo JHT di atas Rp 50 juta).
Surat keterangan pensiun.
Surat keterangan cacat total tetap dari dokter (jika mengajukan klaim karena kecacatan).
Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan kembali ke Indonesia (untuk WNI yang pindah ke luar negeri).
Dokumen bank terkait jika mengajukan klaim 30% untuk perumahan.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ada tiga Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan :
1. Melalui Situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Unggah dokumen persyaratan.
Lakukan wawancara online.
BACA JUGA:Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Ini Faktanya!Â
Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening Anda.
2. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Bawa semua dokumen asli.
Isi formulir pencairan.
Ikuti sesi wawancara.
Setelah diverifikasi, saldo akan ditransfer ke rekening Anda.
3. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Unduh aplikasi JMO di smartphone Anda.
Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.
Ajukan pencairan JHT dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.