oleh

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Nomor 3 Paling Cepat!

RADARPANGANDARAN.COM – Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja memiliki tabungan saat pensiun di usia 59 tahun.

Namun, dana JHT juga bisa dicairkan sebelum masa pensiun, seperti saat terkena PHK, mengundurkan diri, atau pencairan sebagian meskipun masih bekerja.

Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT dapat dilakukan oleh pekerja dengan kondisi berikut:

Mengundurkan diri atau terkena PHK.

Memasuki usia pensiun (minimal 56 tahun).

Mengalami cacat total tetap.

WNI yang pindah ke luar negeri untuk selamanya.

WNA yang meninggalkan Indonesia.

Klaim sebagian 10% untuk dana tunai.

Klaim sebagian 30% untuk uang muka perumahan atau renovasi rumah.

Penting untuk diketahui bahwa pencairan sebagian hanya bisa dilakukan oleh peserta JHT dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mencairkan JHT

Agar proses pencairan berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

E-KTP.

Buku tabungan.

Surat keterangan berhenti bekerja atau surat pengalaman kerja (untuk pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK).

BACA JUGA: Wow! Pinjaman Kredit Murah BRI Rp50 Juta Bisa Cair Tanpa Jaminan!

NPWP (jika saldo JHT di atas Rp 50 juta).

Surat keterangan pensiun.

Surat keterangan cacat total tetap dari dokter (jika mengajukan klaim karena kecacatan).

Surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan kembali ke Indonesia (untuk WNI yang pindah ke luar negeri).

Dokumen bank terkait jika mengajukan klaim 30% untuk perumahan.