Gaya Hidup

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Cepat

RADARPANGANDARAN.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat menikmati fasilitas pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu sebesar 10 persen dari total saldo.

Fasilitas ini dirancang untuk membantu peserta yang membutuhkan dana persiapan masa pensiun atau keperluan lainnya.

Fasilitas ini terbuka bagi peserta yang masih aktif bekerja dan telah memenuhi persyaratan tertentu.

Simak panduan lengkapnya di bawah ini!

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi syarat berikut:

Telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Menyediakan dokumen pendukung, seperti:

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Kartu Keluarga

Buku Tabungan

Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja di perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja.

BACA JUGA: Kabar Terbaru! Ujian Nasional 2025 Tidak Serentak, Ini Penjelasannya

NPWP (jika ada)

Persyaratan ini penting untuk memastikan kelengkapan data sebelum mengajukan pencairan.

Proses pencairan saldo JHT 10 persen cukup mudah dan bisa dilakukan melalui dua metode:

kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau situs resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan:

Ajukan Permohonan Pencairan

Setelah dokumen lengkap, peserta dapat langsung mengajukan klaim ke kantor cabang atau melalui portal online Lapak Asik.

Proses Verifikasi

Data yang diajukan akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Diskon Gila-Gilaan Promo Imlek 2025 Dari Kuliner Hingga Properti!

Page: 1 2

Kiki Andini Tresnawati

Recent Posts

Gubernur Papua Barat Daya Klaim Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan

RADARPANGANDARAN.COM – Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait aktivitas tambang nikel di Pulau…

1 bulan ago

Pangandaran Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat?

RADARPANGANDARAN.COM – Kabupaten Pangandaran sudah mengubah jam masuk sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa…

1 bulan ago

BARU Statuta PSSI 2025: Askot dan Askab Kini Ditunjuk Asprov, Daerah Pegang Peran Lebih Besar

RADARPANGANDARAN.COM – Kongres Biasa PSSI 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah perubahan Statuta…

1 bulan ago

Terbaru Daftar Resmi Harga Suzuki Fronx Juni 2025: Tambahan Biaya untuk Warna Two Tone

RADARPANGANDARAN.COM – Menyambut antusiasme masyarakat, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi mengumumkan harga Suzuki Fronx.…

1 bulan ago

Berikut Spesifikasi iQOO Z10 Terbaru, iQOO Neo 10 yang Bawa Dual Chipset, Baterai Monster 7300 mAh

RADARPANGANDARAN.COM – Dunia digital bergerak cepat. Di tengah mobilitas tinggi, smartphone yang tangguh dan hemat…

1 bulan ago

Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Cek Jadwal dan Persyaratannya

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal. Acara ini digelar untuk menyambut Tahun…

1 bulan ago

This website uses cookies.