RADARPANGANDARAN.COM – Masuk daftar hitam atau blacklist di bank bisa menjadi mimpi buruk bagi siapa pun.
Jika Anda masuk dalam daftar ini, maka pengajuan kredit seperti KPR, KTA, atau kartu kredit akan ditolak.
Blacklist bank terjadi karena riwayat kredit macet yang terekam dalam BI Checking.
Saat ini, BI Checking sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Mengecek BI Checking
BI Checking mencatat riwayat pembayaran kredit nasabah.
Setiap bank dan lembaga keuangan dapat mengakses data ini melalui Sistem Informasi Debitur (SID).
Untuk mengecek status BI Checking, Anda bisa mengakses layanan SLIK melalui website OJK atau datang langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung.
Skor Kredit dalam BI Checking
BI Checking atau SLIK memberikan skor kredit dari 1 hingga 5:
Skor 1: Kredit Lancar – Tidak ada tunggakan sama sekali.
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus – Tunggakan cicilan 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar – Tunggakan cicilan 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan – Tunggakan cicilan 121-180 hari.
BACA JUGA:Â Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Nomor 3 Paling Cepat!