4. Hubungi OJK untuk Pemutihan BI Checking
Setelah mendapatkan surat keterangan lunas dari bank, konfirmasikan ke OJK untuk memperbarui status kredit Anda dalam sistem SLIK.
Proses ini bisa memakan waktu, jadi pastikan untuk rutin mengecek perkembangannya.
5. Jaga Riwayat Kredit di Masa Depan
Agar tidak kembali masuk blacklist, pastikan Anda selalu membayar cicilan tepat waktu.
Hindari keterlambatan pembayaran dan jangan mengambil kredit di luar kemampuan finansial.
Blacklist bank bisa menghambat banyak aspek keuangan Anda.
Dengan status kredit yang bersih, Anda lebih mudah mendapatkan persetujuan kredit, mengajukan pinjaman usaha, hingga membeli rumah dengan KPR.
Jadi, jika saat ini Anda mengalami masalah BI Checking, segera Cara Menghapus Blacklist di Bank di atas agar nama Anda kembali bersih di mata perbankan.