RADARPANGANDARAN.COM – Banyak pekerja yang masih bingung apakah Dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign dari pekerjaan.
Jawabannya, bisa! Namun, ada syarat dan tata cara yang perlu dipenuhi agar pencairan berjalan lancar.
Yuk, simak ulasan lengkapnya!
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial bagi pekerja, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan setelah berhenti bekerja.
Berdasarkan Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, saldo JHT dapat dicairkan setelah satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan.
Artinya, peserta harus menunggu setidaknya satu bulan setelah resign sebelum bisa mengajukan pencairan.
Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Agar pengajuan pencairan diterima, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Buku tabungan
Kartu Keluarga (KK)
BACA JUGA:Â Pakai Trik Ini, Saldo DANA Gratis Bisa Masuk Setiap Hari!
Surat Keterangan Berhenti Bekerja (bisa berupa Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)