NPWP (jika ada)
Jika semua dokumen sudah lengkap, peserta bisa melanjutkan ke proses pencairan saldo JHT.
Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Ada tiga cara mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, yaitu melalui kantor cabang, aplikasi JMO, dan website Lapak Asik.
1. Cara Mencairkan JHT Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Siapkan dokumen asli dan isi formulir pengajuan “Klaim JHT”.
Ambil nomor antrian dan lakukan wawancara verifikasi data.
Setelah disetujui, saldo JHT akan dikirim ke rekening peserta.
2. Cara Mencairkan JHT Melalui Aplikasi JMO
Silakan download aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
Login atau buat akun baru.
Pilih menu “Jaminan Hari Tua” > “Klaim JHT”.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan pilih alasan pengajuan klaim.
BACA JUGA:Â Resmi! Ini Jadwal Libur Ramadhan 2025, Siswa Dapat Cuti Panjang!
Lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto.
Isi data bank dan nomor rekening.
Konfirmasi dan tunggu pencairan saldo ke rekening.
3. Cara Mencairkan JHT Melalui Website Lapak Asik
Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, pencairan bisa dilakukan secara online melalui Lapak Asik: