Gaya Hidup

Dana BPJS Ketenagakerjaan Cair dalam 3 Langkah Mudah!

RADARPANGANDARAN.COM – Banyak pekerja yang masih bingung apakah Dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign dari pekerjaan.

Jawabannya, bisa! Namun, ada syarat dan tata cara yang perlu dipenuhi agar pencairan berjalan lancar.

Yuk, simak ulasan lengkapnya!

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial bagi pekerja, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan setelah berhenti bekerja.

Berdasarkan Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, saldo JHT dapat dicairkan setelah satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri diterbitkan.

Artinya, peserta harus menunggu setidaknya satu bulan setelah resign sebelum bisa mengajukan pencairan.

Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Agar pengajuan pencairan diterima, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

E-KTP

Buku tabungan

Kartu Keluarga (KK)

BACA JUGA: Pakai Trik Ini, Saldo DANA Gratis Bisa Masuk Setiap Hari!

Surat Keterangan Berhenti Bekerja (bisa berupa Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial)

NPWP (jika ada)

Jika semua dokumen sudah lengkap, peserta bisa melanjutkan ke proses pencairan saldo JHT.

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Ada tiga cara mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, yaitu melalui kantor cabang, aplikasi JMO, dan website Lapak Asik.

1. Cara Mencairkan JHT Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Page: 1 2

Kiki Andini Tresnawati

Share
Published by
Kiki Andini Tresnawati

Recent Posts

Gubernur Papua Barat Daya Klaim Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan

RADARPANGANDARAN.COM – Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait aktivitas tambang nikel di Pulau…

1 bulan ago

Pangandaran Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat?

RADARPANGANDARAN.COM – Kabupaten Pangandaran sudah mengubah jam masuk sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa…

1 bulan ago

BARU Statuta PSSI 2025: Askot dan Askab Kini Ditunjuk Asprov, Daerah Pegang Peran Lebih Besar

RADARPANGANDARAN.COM – Kongres Biasa PSSI 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah perubahan Statuta…

1 bulan ago

Terbaru Daftar Resmi Harga Suzuki Fronx Juni 2025: Tambahan Biaya untuk Warna Two Tone

RADARPANGANDARAN.COM – Menyambut antusiasme masyarakat, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi mengumumkan harga Suzuki Fronx.…

1 bulan ago

Berikut Spesifikasi iQOO Z10 Terbaru, iQOO Neo 10 yang Bawa Dual Chipset, Baterai Monster 7300 mAh

RADARPANGANDARAN.COM – Dunia digital bergerak cepat. Di tengah mobilitas tinggi, smartphone yang tangguh dan hemat…

1 bulan ago

Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Cek Jadwal dan Persyaratannya

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal. Acara ini digelar untuk menyambut Tahun…

1 bulan ago

This website uses cookies.