RADARPANGANDARAN.COM – Tertarik membuka tabungan deposito Bank Mandiri?
Berikut panduan lengkap mengenai syarat dan ketentuan membuka deposito, baik secara online maupun offline.
Tabungan deposito adalah produk perbankan yang memungkinkan nasabah menyimpan dana dengan jangka waktu tertentu.
Tenor deposito biasanya tersedia dalam pilihan 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.
Deposito menjadi pilihan banyak orang karena menawarkan suku bunga lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.
Di Bank Mandiri, nasabah bisa membuka deposito baik secara online melalui aplikasi Livin‘ by Mandiri maupun datang langsung ke kantor cabang.
Syarat Membuka Deposito Bank Mandiri
Sebelum membuka deposito, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki Rekening di Bank Mandiri
Agar bisa membuka deposito, Anda harus memiliki rekening Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro.
2. Minimal Penempatan Deposito
Pembukaan melalui kantor cabang: Rp 10.000.000
Pembukaan melalui e-Banking (Livin’ by Mandiri): Rp 1.000.000
3. Syarat untuk Nasabah Perorangan
Warga Negara Indonesia (WNI): e-KTP dengan NIK yang terdaftar serta NPWP (bagi yang wajib memiliki).