Solusi Desain Taman Rumah Subsidi Tanpa Melanggar Batasan Regulasi!

RADARPANGANDARAN.COM – Desain taman rumah subsidi bisa dilakukan secara legal jika mengikuti batasan regulasi dan menerapkan solusi murah tanpa perubahan struktur bangunan.

Banyak pemilik rumah subsidi ingin halaman lebih hijau.

Namun, aturan sering menjadi kekhawatiran utama.

Padahal, regulasi tidak sepenuhnya melarang taman.

Selama pemilik rumah tidak membuat elemen permanen, mereka tetap boleh membangun taman.

Kementerian PUPR mengatur perubahan rumah subsidi secara ketat.

Aturan ini bertujuan menjaga fungsi hunian.

Oleh karena itu, desain taman harus menyesuaikan ketentuan resmi.

Fokus utama berada pada keamanan dan fungsi rumah.

Pemilik rumah juga wajib menjaga sistem drainase lingkungan.

Dengan mematuhi aturan, pemilik rumah dapat membuat taman sederhana.

Banyak contoh lapangan membuktikan hal tersebut.

Transisi ke pembahasan regulasi menjadi penting.

Pemahaman aturan membantu menghindari pelanggaran.

Dengan begitu, taman tetap aman secara hukum.

Batasan Regulasi Desain Taman Rumah Subsidi

Desain taman rumah subsidi harus mengikuti regulasi Kementerian PUPR.

Pedoman Teknis Rumah Umum menjadi acuan utama.

Dokumen tersebut mengatur luas bangunan dan lahan.

Selain itu, pemilik rumah tidak boleh mengubah struktur utama bangunan.

Peraturan Menteri PUPR No.21/PRT/M/2016 memperjelas batasan.

Perubahan hanya boleh bersifat non-permanen.

Artinya, taman tidak boleh berupa bangunan tetap.

Pengembang dan pemerintah melarang penggunaan kanopi beton serta lantai cor permanen.

Selain itu, fungsi hunian tidak boleh berkurang.