RADARPANGANDARAN.COM – Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah kartu identitas yang berlaku seumur hidup.
Namun, jika e-KTP Anda rusak, buram, atau ada perubahan penampilan, Anda bisa mengganti foto KTP.
Meski terlihat sederhana, cara dan syarat ganti foto KTP harus sesuai dengan aturan.
Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengganti foto KTP jika memenuhi syarat tertentu.
Langkah ini sangat bermanfaat, terutama bagi perempuan yang memutuskan untuk mengenakan hijab atau bagi siapa saja yang mengalami perubahan fisik signifikan.
BACA JUGA:Â Mudah! Ini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung Cair
Ketika foto pada e-KTP sudah buram atau kartu mengalami kerusakan seperti terkelupas.
Jika ada perubahan penampilan, seperti menggunakan hijab atau setelah operasi wajah.
Syarat Ganti Foto KTP Tanpa Ribet
Syaratnya cukup sederhana:
Membawa e-KTP lama yang masih Anda miliki.
Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW, jadi prosesnya lebih praktis.
Cara Ganti Foto KTP Tanpa Ribet
Berikut langkah-langkah mengganti foto KTP di kantor Dinas Dukcapil setempat:
Datangi kantor Dukcapil terdekat sambil membawa e-KTP lama dan fotokopi KK.
BACA JUGA: Cara Praktis Cek BI Checking Online Cuman Pakai HP di 2025
Ajukan permohonan penggantian foto kepada petugas loket.
Serahkan dokumen yang diminta untuk diverifikasi oleh petugas.
Anda akan diminta mengisi formulir perubahan elemen data kependudukan yang dilengkapi meterai.