oleh

Hidup Hancur Gara-Gara Pinjol, Waspadai Bunga Mencekik

Tekanan semakin berat ketika penagih pinjol menyebarkan data pribadi peminjam kepada kontak di ponsel. Aksi ini menimbulkan rasa malu, reputasi hancur, bahkan memicu depresi.

Beberapa kasus tragis mencatat korban sampai mengakhiri hidup karena tidak sanggup menghadapi tekanan.
Upaya Penertiban dari Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian terus berupaya menertibkan pinjol ilegal. Berbagai operasi siber berhasil menutup ribuan aplikasi dan situs pinjol yang beroperasi tanpa izin. Meski begitu, kemunculan pinjol baru masih marak karena permintaan masyarakat tinggi.

Pemerintah mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan hanya menggunakan layanan pinjaman dari platform yang terdaftar resmi di OJK. Selain itu, edukasi keuangan terus digalakkan agar masyarakat memahami risiko utang berbunga tinggi.

Cara Masyarakat Melindungi Diri

Masyarakat bisa melindungi diri dari jeratan pinjol dengan beberapa langkah sederhana. Pertama, mereka harus memastikan platform pinjaman memiliki izin resmi dari OJK.

Kedua, peminjam perlu membaca detail perjanjian, termasuk bunga dan biaya tambahan. Ketiga, mereka sebaiknya menghindari meminjam melebihi kemampuan bayar.

Selain itu, masyarakat bisa mencari alternatif solusi keuangan lain seperti koperasi, lembaga keuangan resmi, atau program bantuan pemerintah. Dengan begitu, kebutuhan mendesak tidak harus dibayar dengan harga yang jauh lebih mahal di kemudian hari.