Ketahui Cek Legalitas Pinjol, Jangan Sampai Kena Tipu!

RADARAPANGANDARAN.COM – Beberapa tahun terakhir, pinjaman online atau pinjol semakin populer di Indonesia. Kemudahan akses, proses cepat tanpa jaminan, serta syarat yang ringan membuat banyak masyarakat tergiur. Cukup dengan smartphone dan KTP, seseorang bisa mendapatkan pinjaman dalam hitungan jam.

Namun di balik kemudahan itu, tersimpan bahaya yang sangat besar. Pinjol ilegal masih marak beroperasi, menjerat masyarakat dengan bunga mencekik, teror penagihan, hingga penyalahgunaan data pribadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi sudah berkali-kali mengingatkan, tetapi kasus korban pinjol ilegal masih terus terjadi.

Apa Itu Pinjol dan Mengapa Banyak Peminatnya?

Pinjol adalah layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Layanan ini umumnya berbentuk aplikasi atau platform digital. Daripada bank atau koperasi, pinjol lebih praktis karena tidak memerlukan jaminan dan bisa akses kapan saja.

Sayangnya, kemudahan ini sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK, sehingga beroperasi tanpa aturan yang jelas. Akibatnya, konsumen merasa dirugikan dengan bunga yang tinggi, denda berlipat, hingga penyalahgunaan data kontak pribadi untuk menagih utang dengan cara yang tidak manusiawi.

Bahaya Pinjol Ilegal

Bunga dan Biaya Tidak Masuk Akal

Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga jauh di atas batas wajar. Padahal, pinjol legal yang diawasi OJK wajib mengikuti batasan bunga dan biaya tertentu.

Penyalahgunaan Data Pribadi

Saat mengunduh aplikasi ilegal, konsumen sering diminta akses ke kontak dan galeri. Data ini kerap digunakan untuk menekan atau mempermalukan peminjam saat menagih.

Teror Penagihan

Pinjol ilegal kerap menagih dengan cara kasar, bahkan meneror kerabat dan teman korban.

Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak terdaftar di OJK, korban pinjol ilegal tidak mendapat perlindungan hukum yang semestinya.

Cara Mengecek Legalitas Pinjol Melalui OJK

Untuk melindungi diri, masyarakat wajib memastikan aplikasi pinjol yang digunakan terdaftar dan berizin OJK. Berikut cara mudah untuk mengetahui daftar legalitas pinjol: