Pantau status pengajuan Anda melalui menu “Tracking Klaim”.
2. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan (Lapak Asik)
Kunjungi situs resmi di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Verifikasi data Anda.
BACA JUGA: Cari Kerja? Simak Daftar Negara Pemberi Gaji Tertinggi Tahun Ini
Lengkapi data dan unggah dokumen yang diminta.
Jadwalkan wawancara melalui video call.
Ikuti proses wawancara sesuai jadwal yang ditentukan.
Tunggu dana cair ke rekening Anda.
3. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bawa dokumen asli yang diperlukan, seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK dan e-KTP.
Isi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan.
Lakukan verifikasi data.
Ikuti proses wawancara.
Tunggu pencairan dana dilakukan.
Pencairan sebagian saldo JHT ini berlaku untuk peserta aktif yang sudah memenuhi syarat, seperti memiliki masa kepesertaan tertentu.
Anda bisa mencairkan hingga 10% dari saldo JHT untuk persiapan pensiun atau 30% untuk pembiayaan perumahan.
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan ini hanya dapat dilakukan satu kali, jadi pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.