Gaya Hidup

Royalti 100 Persen, Tunecore Menawarkan Cara Merilis Lagu Sendiri Bagi Para Musisi Independen

RADARPANGANDARAN.COM— Musisi independen bisa melakukan cara merilis lagu sendiri di tunecore dengan royalti 100 persen.

Cara merilis lagu sendiri sekarang lebih mudah dengan berbagai platform digital.

Musisi independen bisa mendistribusikan karya mereka tanpa bergantung pada label besar.

Mereka bisa mempertahankan hak cipta, dan menjangkau audiens lebih luas.

Eka Gustiwana, seorang produsen musik Indonesia sekaligus pemilik perusahaan PT Kreasi Suara Gustiwana, yang juga seorang youtuber.

BACA JUGA: 8 Karakter Seorang Penulis Fiksi yang Membuatnya Istimewa, Apa Kamu Memilikinya?

Di kanal youtubenya, Eka Gustiwana, ia berbagi tips bagi para musisi independen yang ingin mengetahui seputar cara merilis lagu sendiri.

Salah satu platform yang ia gunakan untuk merilis karya-karyanya adalah tunecore, yang sudah digunakannya selama lebih dari 10 tahun.

Melalui pengalaman pribadinya, Eka menjelaskan betapa mudahnya cara merilis lagu sendiri tanpa melibatkan pihak label.

Menurut Eka, ada perbedaan antara merilis lagu melalui label musik dan secara independen.

Saat dirilis lewat label, label biasanya memiliki master lagu dan mengambil sebagian besar pendapatan karena mereka mendanai produksi dan promosi.

BACA JUGA: LIVE Streaming Persija vs PSBS Biak, Macan Kemayoran Ogah Anggap Remeh Badai Pasifik

Namun, banyak musisi merasa dirugikan oleh kontrak yang tidak jelas dan kehilangan hak atas lagu mereka.

Ini mendorong musisi seperti Eka untuk beralih ke platform independen seperti tunecore, yang memberi kebebasan lebih dalam mengelola dan merilis karya mereka.

Apa Itu Tunecore?

Tunecore adalah platform distribusi musik yang memungkinkan musisi untuk merilis lagunya sendiri ke berbagai platform digital seperti Spotify, Apple Music, dan banyak lagi.

Page: 1 2 3

Denden Rusyadi

Recent Posts

Gubernur Papua Barat Daya Klaim Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan

RADARPANGANDARAN.COM – Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait aktivitas tambang nikel di Pulau…

2 bulan ago

Pangandaran Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat?

RADARPANGANDARAN.COM – Kabupaten Pangandaran sudah mengubah jam masuk sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa…

2 bulan ago

BARU Statuta PSSI 2025: Askot dan Askab Kini Ditunjuk Asprov, Daerah Pegang Peran Lebih Besar

RADARPANGANDARAN.COM – Kongres Biasa PSSI 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah perubahan Statuta…

2 bulan ago

Terbaru Daftar Resmi Harga Suzuki Fronx Juni 2025: Tambahan Biaya untuk Warna Two Tone

RADARPANGANDARAN.COM – Menyambut antusiasme masyarakat, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) resmi mengumumkan harga Suzuki Fronx.…

2 bulan ago

Berikut Spesifikasi iQOO Z10 Terbaru, iQOO Neo 10 yang Bawa Dual Chipset, Baterai Monster 7300 mAh

RADARPANGANDARAN.COM – Dunia digital bergerak cepat. Di tengah mobilitas tinggi, smartphone yang tangguh dan hemat…

2 bulan ago

Kemenag Buka Pendaftaran Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Cek Jadwal dan Persyaratannya

RADARPANGANDARAN.COM – Kementerian Agama kembali menghadirkan program nikah massal. Acara ini digelar untuk menyambut Tahun…

2 bulan ago

This website uses cookies.