RADARPANGANDARAN.COM – Kabar baik bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah akan segera mencairkan Saldo Dana Gratis sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini khusus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Pencairan dilakukan bertahap setiap tiga bulan sekali melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Bantuan ini ditujukan bagi lansia berusia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat. Setiap tahap, mereka akan menerima saldo sebesar Rp600.000.
BACA JUGA:Â 5 Bank Digital Terbaik Tanpa Biaya Admin & Bunga Tinggi!
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bantuan sosial PKH sebanyak empat kali dalam setahun, yakni:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember
Saat ini, pencairan sedang memasuki tahap pertama (Januari – Maret 2025).
Namun, hingga kini, bantuan masih dalam proses masuk ke rekening secara bertahap dan belum bisa dicairkan karena menunggu verifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Â Mau Deposito dengan Bunga Tinggi? Simak Daftar Bank Digital Ini!